LATAR BELAKANG MASALAH
Pemerintah Daerah di Indonesia telah memasuki fase baru dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sebagai pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan di Daerah.
Bagi daerah pemberlakuan Undang-undang ini, khususnya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 telah semakin membuka peluang dan harapan untuk memperoleh sumber-sumber pembiayaan pembangunan yang lebih adil dan proposional. Hal ini di maksudkan agar daerah dalam membiayai pelaksanaan pembangunan daerah, secara bertahap dapat mengandalkan sumber pembiayaan pembangunan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena selama ini bagi kebanyakan daerah masih sangat mengandalkan sumber pembiayaan dari Pemerintah Pusat. Hal ini terlihat didalam APBD, dimana sekitar dua pertiga dari total pengeluaran Pemerintah Daerah dibiayai oleh bantuan dan sumbangan dari Pemerintah Pusat (Shah,at al. 1997. dikutip PAU Studi Ekonomi UGM). Kondisi ini juga dialami oleh Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat, dimana kontribusi Pendapatan Asli Daerah terhadap APBD Propinsi Nusa Tenggara Barat belum optimal.
Adapun perkembangan dan kontribusi penerimaan PAD, BHP/BP dan sumber pendapatan lainnya bagi APBD Propinsi NTB, dapat di lihat pada tabel I.1
Tabel I.1
Pertumbuhan PAD Propinsi Nusa Tenggara Barat
Selama 5 Tahun Anggaran 1995/1996 S/D 1999/2000
(dalam ribuan)
No. | Tahun | Realisasi | Perkembangan Tiap Tahun | |
Anggaran | PAD | Rp | % | |
| 1994/1995 | 14.946.387 | - | - |
1 | 1995/1996 | 19.069.956 | 4.123.569 | 27,59 |
2 | 1996/1997 | 26.107.743 | 7.037.787 | 36,91 |
3 | 1997/1998 | 30.278.081 | 4.170.338 | 15,97 |
4 | 1998/1999 | 24.097.223 | (6.180.858) | (20,41) |
5 | 1999/2000 | 36.936.781 | 12.839.558 | 53,28 |
Rata - rata | 22,66 |
Sumber : Dinas Pendapatan Prop. NTB. Tahun 2001.
Dari tabel di atas diperoleh gambaran bahwa perkembangan PAD rata-rata 22,66 % per tahun. Perkembangan PAD dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan, namun pada tahun anggaran 1998/1999 mengalami penurunan, disebabkan karena penghapusan beberapa jenis retribusi Tingkat I sebagai akibat berlakunya UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta pengaruh krisis moneter. Akan tetapi pada tahun anggaran 1999/2000 kembali menunjukkan kenaikan, yaitu 53,28 %. Hal ini disebabkan karena membaiknya kondisi perekonomian. Adapun besaran kontribusi PAD terhadap APBD Propinsi Nusa Tenggara Barat dalam 5 tahun terakhir nampak pada tabel
Tabel I.2
Kontribusi PAD terhadap APBD Propinsi NTB
Dalam Tahun Anggaran 1995/1996 S/D 1999/2000
| | (dalam ribuan) | ||||
Realisasi | |
| ||||
Anggaran | PAD | APBD | % |
| ||
| (Rp) | (Rp) | |
| ||
1995/1996 | 19.069.956 | 93.274.583 | 20,44 |
| ||
1996/1997 | 26.107.743 | 109.170.371 | 23,91 |
| ||
1997/1998 | 30.278.081 | 113.853.249 | 26,59 |
| ||
1998/1999 | 24.097.223 | 136.477.548 | 17,66 |
| ||
1999/2000 | 36.936.781 | 190.170.759 | 19,42 |
| ||
Rata-rata pertumbuhan | | 20,81 |
| |||
Sumber : - Dinas Pendapatan Prop. NTB.Tahun 2001.
- Biro Keuangan Setda Prop. NTB. Tahun 2001.
Dari data di atas terlihat bahwa Pendapatan Asli Daerah memberikan kontribusi rata-rata sebesar 20,81 % pertahun. Kontibusi PAD dari tahun ke tahun terus meningkat yaitu 20,44 % dalam tahun anggaran 1995/1996 naik menjadi 26,59 % dalam tahun1997/1998, namun pada tahun anggaran 1998/1999 mengalami penurunan, akibat pengaruh krisis ekonomi dan moneter dan penghapusan beberapa jenis retribusi tingkat I dengan berlakunya UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tahun anggaran 1999/2000 mengalami kenaikan karena membaiknya kondisi ekonomi pada tahun tersebut. Sedangkan realisasi Pendapatan Asli Daerah Propinsi Nusa Tenggara Barat berdasarkan target yang telah ditetapkan setiap tahunnya, untuk masa
Tabel I.3
Target dan Realisasi PAD Propinsi NTB
Dalam Tahun Anggaran 1995/1996 S/D 1999/2000
(Dalam Ribuan)
Tahun Anggaran | Target | Realisasi | Prosentase Realisasi | Prosentase Pertumbuhan Target |
1995/1996 1996/1997 1997/1998 1998/1999 1999/2000 | 17.215.799 21.835.196 26.032.778 24.381.819 32.021.473 | 19.069.956 26.107.743 30278.081 24.097.223 36.936.781 | 110,77 119,57 116,31 98,83 115,35 | - 26,83 19,22 (6,34) 31,33 |
Rata - rata | 112,17 | 19,35 |
Sumber : Dinas Pendapatan Daerah Prop.NTB.Tahun 2001.
Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa realisasi pendapatan asli daerah selalu melampui target yang telah ditetapkan setiap tahunnya yaitu rata–rata penerimaannya diatas 100 %, ini menandakan bahwa salah satu indikator keberhasilan dari Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Barat. Namun demikian perlu dikaji lebih jauh bahwa keberhasilan pencapaian dari target ini harus dilihat pula bagaimana cara penentuan target yang dilakukan setiap tahunnya.
Bila mengacu dari data tersebut diatas maka pertumbuhan rata – rata target setiap tahunnya adalah sebesar 19,35 %. ini berarti bahwa penetapan target setiap tahunnya tidak berdasarkan data yang valid, akan tetapi hanya dengan cara menaikkannya sebesar antara 19 % sampai dengan 26% dari target tahun lalu atau berdasarkan kesepakatan dengan instansi terkait dan pihak legislative. Hal ini terjadi disebabkan hingga saat ini Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Barat belum memiliki data wajib pajak yang akurat, sehingga dalam penetapan target tidak dapat dilakukan secara transparan, sebagaimana yang diharapkan diera otonomi saat ini, yang mana semua pihak yang terkait harus mengetahui secara jelas potensi pajak yang sebenarnya, agar dapat menetapkan target yang riil setiap tahunnya berdasarkan potensi pajak yang senyatanya.
Dalam kaitannya dengan tugas dan fungsi Dinas Pendapatan Daerah selaku aparat pemungut dan koordinasi pendapatan daerah, maka sudah sewajarnyalah apabila dalam pelaksanaan operasionalnya mutlak diperlukan adanya kerjasama fungsional dengan instansi-instansi lain dalam pengorganisasian personalnya secara efektif, terutama yang mempunyai kegiatan sejenis dan berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal efektivitas susunan organisasi dan tata kerja serta formasi Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat, masing-masing berpedoman kepada Keputusan Menteri Dalam Negeri No. KUPD/7/7/39 – 26 tanggal 31 Maret 1978 yang diralat dengan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 24 Juni 1978 No.KUDP. 7/14/23 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri No.KUPD.7/15/45 – 148 tanggal 16 Agustus 1978 yang merupakan pelaksanaan dari pada ketentuan pasal 49 ayat (2) Undang-undang No.5 tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan di Daerah dan yang terahir adalah dengan Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2000 tentang kelembagaan. Oleh karena itu, dalam penyusunan serta penuangan materi-materi yang diatur dalam peraturan daerah ini, sejauh mungkin disesuaikan dengan materi Peraturan Pemerintah tersebut agar segala sesuatunya memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, sebagai landasan untuk dapat melaksanakan pembinaan dan usaha-usaha pemupukan dana yang serasi bagi Dinas Pendapatan Daerah, diperlukan adanya suatu Peraturan Daerah yang mengatur tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah secara efektif dan efisien yang antara lain; mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi dan tata kerja Dinas Pendapatan Daerah sejalan dengan perkembangan dan peningkatan pembangunan daerah pada umumnya.
Dalam hal efektivitas organisasi, Laporan Tahunan Dinas Pendapatan Daerah Propinsi NTB Tahun 2000, menunjukkan bahwa terdapat permasalahan yang ada di Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat, khususnya di lingkungan Dispenda antara lain seperti: (1) Dalam sektor pajak masih banyak terjadi perbedaan antara data Biro Keuangan dengan data Dispenda Propinsi NTB yang meliputi realisasi PKB dan BBNKB,(2) Belum tersedianya data wajib pajak dan data tunggakan PKB yang dihimpun tepat waktu dan akurat.(3) Pada Subdin Pengawasan dan Pembinaan, khususnya teknis administrasi; kurang aktifnya aparat pemungut PAD, (4) Penyampaian laporan sering terlambat dan sebagainya. Permasalahan yang ada di Subdin Perencanaan dan Pengembangan, dalam hal penelitian dan perencanaan; data yang disampaikan dari instansi terkait belum mencerminkan data yang akurat, dan masih banyak permasalahan yang ada di Dinas Pendapatan Daerah, hal ini menunjukkan adanya inefektifitas organisasi tersebut.
Berkaitan dengan upaya menggali dan mengolah sumber-sumber penerimaan daerah, peningkatan penerimaan PAD tidak dapat dipisahkan dari peranan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Dalam hubungannya dengan otonomi daerah, peran organisasi Dispenda bukan sekedar mengejar pencapaian target-target yang telah ditetapkan, tetapi juga harus sanggup menyesuaikan dan mengantisipasi gejala internal dan berbagai perubahan eksternal. Bagi organisasi non profit/lembaga pemerintahan, keberhasilannya dinilai melalui kemampuan melayani publik. Keberhasilan pelayanan ini berkorelasi dengan biaya penyediaan pelayanan tersebut. Oleh karena itu, penelitian ini barmaksud untuk mengetahui : (1) Sejauh manakah tingkat efektivitas organisasi Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Propinsi Nusa Tenggara Barat, (2) faktor-faktor apa yang dapat mempengaruhi efektivitas organisasi dinas pendapatan daerah Propinsi Nusa Tenggara Barat.
Dasar pengukuran efektivitas organisiasi dan kinerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi NTB (Dispenda) selama ini masih dititik beratkan pada keberhasilan dalam mencapai target penerimaan pajak dan atau retribusi daerah. Pengukuran ini kurang cocok dengan sifat suatu instansi semacam kantor Dinas Pendapatan Daerah. Dengan peran gandanya, yaitu sebagai lembaga penerima dan sekaligus sebagai lembaga pelayanan, keberhasilan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) sebenarnya ditentukan oleh dua faktor utama, internal yang dapat dikontrol dan eksternal yang tidak dapat dikontrol. Oleh karena itu, bagi Dispenda yang tidak dapat mencapai target penerimaan pada suatu periode belum tentu disebut gagal. Dengan demikian, diperlukan satu ukuran efektivitas atau kinerja yang relatif lebih objektif.
Dalam pengukuran efektivitas organisasi Dispenda secara objektif, terdapat berbagai kesulitan: Pertama, kompleksitas organisasi. Secara sederhana, Dispenda terdiri dari perangkat lunak dan keras, yaitu sumberdaya manusia dan anggaran. Sumber daya manusia meliputi berbagai keahlian yang dibutuhkan baik secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam proses pemungutan pajak dan atau retribusi daerah. Sementara itu, anggaran dapat dibedakan menjadi anggaran tetap dan anggaran operasional yang juga memiliki jenis dan alokasi/peran yang bervariasi.
Kedua, perbedaan kegiatan. Unit-unit pelayanan pajak Dispenda secara empirik sering dikategorikan sebagai unit “basah” dan unit “kering”. Unit basah adalah unit yang beroperasi potensi penerimaan pajak dan atau retribusi daerah yang relatif lebih besar. Dengan demikian, tuntutan pelayanannya juga semakin tinggi. Di lain pihak, unit kering merupakan unit yang bekerja dengan potensi yang relatif lebih kecil. Hal ini menyebabkan tuntutan akan pelayanan cenderung relatif lebih rendah.
Ketiga, teknik pengukuran kinerja. Pengukuran kinerja yang dilakukan hanya dengan membandingkan secara time series (dari satu periode ke periode) jumlah yang berhasil dipungut oleh unit-unit dalam Dispenda secara rasio. Teknik evaluasi ini tidak mampu memberi indikasi arah kebijakan yang jelas. Dengan demikian, hasil evaluasi yang diperoleh masih sulit untuk digunakan sebagai acuan kebijakan yang berorientasi pada perbaikan efektifitas Dispenda.
B. RUMUSAN MASALAH
Dinas Pendapatan Daerah sebagai salah satu unsur organisasi Pemerintah daerah yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah dalam bidang pendapatan daerah, mempunyai peranan yang sangat besar dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah.
Faktor yang sangat mempengaruhi pelaksanaan penerimaan pendapatan daerah, diduga adalah faktor organisasi. Dengan adanya organisasi ini dapat merumuskan misi dan tujuan organisasi Dinas Pendapatan itu sendiri.
Adapun misi dari organisasi Dinas Pendapatan daerah adalah melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengkajian, pengawasan/pengendalian, evaluasi, pengembangan dan penyuluhan pendapatan daerah. Dilain pihak organisasi Dinas Pendapatan Daerah ini juga harus mempunyai tujuan yang jelas yang ingin dicapai dimasa yang akan datang, dimana organisasi sebagi wadahnya.
Sebagaimana yang diharapkan bahwa Pendapatan Asli Daerah harus mampu menjadi pendukung yang kuat dalam pembiayaan penyelenggaraan pembangunan akan tetapi secara empiris realisasi pendapatan asli daerah, kotribusinya terhadap anggaran pengeluaran daerah yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masih relatif kecil yakni rata-rata 20,81 %, selebihnya masih mengharapkan bantuan dari Pemerintah Pusat, lebih khusus lagi kontribusi pajak daerah yang dipungut langsung oleh Dinas Pendapatan terhadap Pendapatan Asli Daerah dalam lima tahun terahkhir rata-rata sebesar 29,53 %. Disamping itu juga penetapan target selama ini masih belum efektif, karena penentuan target selama ini hanyalah didasarkan atas sejarah pengalaman tahun tahun sebelumnya yang besarnya berkisar antara 10 sampai 15 % atau atas dasar kesepakatan dengan pihak terkait. Untuk mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif, Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Barat harus didukung sarana prasarana, anggaran yang memadai baik kuantitasnya maupun kualitasnya. Dalam kaitan dengan sarana, prasarana maupun anggaran dirasa belum memadai sehingga tidak mampu mendukung tugas-tugas operasional secara optimal. Dalam hal personalia, Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Barat didukung oleh sumber daya aparatur yang belum memadai baik dari jumlah maupun kwalifikasi yang dibutuhkan. Dari 114 orang pegawai 56,14 % berpendidikan SLTA kebawah dan dijajaran pejabat struktural sebagian besar belum mengikuti diklat-diklat tekhnis yang dibutuhkan untuk meningkatkan efektivitas Dinas Pendapatan Daerah.
Bertitik tolak dari kondisi obyektif diatas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui:
1. Efektivitas organisasi Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Barat ?
2. Faktor-faktor apa yang mempengaruhi efektifitas organisasi Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Barat ?
No comments:
Post a Comment