Kami memberi bantuan dengan menyediakan bahan-bahan tesis gratis yang berguna untuk menambah referensi anda dalam penyusunan tesis. Tesis yang kami sediakan yaitu mengenai masalah pemerintahan, pembangunan daerah, kemasyarakatan, serta managemen

Cara bertranksaksi :

1. SMS, judul yang anda pilih pada Daftar Judul Tesis dan alamat email anda untuk pengiriman file

2. kirim/transfer biaya tesis (Rp. 120.000,-*) ke :

3. SMS lagi bahwa anda telah melakukan transfer

4. kemudian kami cek ke rekening dan segera mengirimkan email berisi tesis pesanan anda


Harganya sama halnya bila anda mencopynya dalam bentuk kertas di perpustakaan, tapi kelebihannya kami menyediakan dalam bentuk file word dan pdf, sehingga mempermudah anda dalam membaca di komputer atau di laptop.

Terima kasih telah menjadikan tesis tersebut sebagai bahan referensi bukan sebagai bahan jiplakan. kami tidak mendukung plagiat, bahan tersebut disediakan sebagai referensi dalam penulisan tugas akhir, bila anda merasa keberatan karyanya kami tampilkan dan menjadi bahan referensi bagi para peneliti lainnya, bisa kami hapus dari daftar ini, silahkan hubungi ke alamat email

*biaya tsb hanya sebagai pengganti biaya maintenance weblog, pencarian bahan, operasional pulsa dan connecting internet

Friday, February 29, 2008

15. KUALITAS PELAYANAN APARAT PASCA PERUBAHAN STRUKTUR ORGANISASI KECAMATAN DI KANTOR KECAMATAN PALLANGGA KAB. GOWA

A. Latar Belakang Penelitian

Dari perspektif manajemen negara modern, pemerintahan pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Ia tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mecapai tujuan bersama (Rasyid,1998:139). Sehingga dengan pemikiran ini pemerintah, khususnya pemerintah daerah harus mampu meredefinisikan kembali fungsi dan peranan yang dimainkan organisasi publiknya agar bisa memberi pelayanan yang optimal sesuai dengan paradigma baru penyelenggaraan pemerintahan.

Paradigma penyelenggaraan pemerintahan telah mengalami pergeseran dari paradigma “rule goverment” menjadi “good governance, dari yang senantiasa hanya bersandarkan aturan perundangan dengan peran pemerintah yang dominan menjadi interaksi yang sinergis antara elemen pemerintah dengan komponen di luar pemerintah (swasta, masyarakat). Good governance dengan ide dasar kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas dan profesionalisme menuntut pergeseran pola pikir aparatur dari mental dilayani menjadi melayani masyarakat.

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah, kiranya merupakan respons positif untuk menjadikan sistem pemerintahan di Indonesia bisa memberikan pelayanan terbaik dan terdekat kepada masyarakat. Hal ini dilihat dari tujuan kebijakan otonomi yang meliputi tujuan politis dan tujuan administratif. Menurut Made Suwandi (2002:5) tujuan politiknya adalah akan memposisikan pemerintah daerah sebagai medium pendidikan politik bagi masyarakat di tingkat lokal dan secara agregat akan berkontribusi pada pendidikan politik secara nasional untuk mempercepat terwujudnya civil society. Sedangkan tujuan administrasinya akan memposisikan pemerintah daerah sebagai unit pemerintahan di tingkat lokal yang berfungsi untuk menyediakan pelayanan masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis.

Mencermati format baru otonomi daerah tersebut maka terdapat pergeseran yang bersifat paradigmatik dalam tatanan penyelenggaraan pemerintah daerah mulai dari landasan filosofi teori, prinsip sampai dengan modelnya serta tujuan yang hendak dicapai. Penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan undang-undang nomor 22 dan 25 tahun 1999 mengamanatkan prinsip-prinsip kewenangan sebagai berikut (Sidik,2001:26):

1. Pada dasarnya semua kewenangan pemerintah diserahkan kepada daerah, kecuali bidang bidang pertahanan dan keamanan, politik luar negeri, moneter dan fiskal, peradilan, agama dan kewenangan pemerintah lainnya yang secara rasional lebih berdaya guna dan berhasil guna bila dikelola oleh pemerintah pusat.

2. Penyerahan kewenangan dibidang pemerintahan kepada daerah harus disertai dengan pembiayaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana.

3. Pengelolaan kewenangan pemerintahan yang telah diserahkan kepada daerah didasarkan pada norma, standar, kriteria dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.

4. Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang memberikan diskresi yang lebih besar kepada daerah untuk mengelolah sumber-sumber keuangannya.

Selain itu diberikannya kewenangan otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dengan pengertian bahwa daerah diberi keleluasaan untuk mengurus rumah tangganya demi mencapai kemandirian serta pencapain upaya pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat.

Pergeseran paradigma model dan prinsip di atas berimplikasi luas pada praktek penyelenggaraan pemerintahan daerah serta dimensi-dimensi tatanan kehidupan masyarakat, baik sosial, ekonomi, politik maupun budaya. Dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan daerah, misalnya dengan diberlakukannya Undang-undang baru, otoritas dan keleluasaan pemerintah daerah untuk mengurus dan mengatur kewenangan keuangan daerah maupun potensi sumber daya berdasarkan kepentingan masyarakat daerah itu sendiri semakin besar. Dengan dimilikinya keleluasaan bagi daerah ini (discretional power) terutama dalam menetapkan kebijakan publik, baik kebijakan menetapkan kelembagaan, personal maupun keuangan, diharapkan dan hampir dapat dipastikan peran pemerintah daerah akan lebih kuat dan efektif (Rondinelli dalam Rasyid :2000).

Salah satu bentuk keleluasaaan daerah untuk menentukan kebijakan tercermin dalam upaya restukturisasi organisasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah , daerah diberi mandat untuk menyusun dan menata kembali struktur organisasi pemerintahan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagaimana tersebut dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 yaitu:

1. Kewenangan pemerintahan yang dimiliki oleh daerah;

2. Karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah;

3. Kemampuan keuangan daerah;

4. Ketersediaan sumberdaya aparatur;

5. Mengembangkan pola kerjasama antar daerah dan atau dengan pihak ketiga.

Serta dilakukan dengan pendekatan “miskin struktur kaya fungsi” yang kurang lebih bermakna sebagai organisasi yang ramping tetapi memiliki fungsi yang besar, sehingga dengan restrukturisasi organisasi mendorong organisasi pemerintah daerah tampil lebih efisien, efektif dan inovatif.

Salah satu organisasi yang mengalami restrukturisasi adalah organisasi Kecamatan, dimana berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2001 telah terbentuk Susunan dan Struktur Organisasi Kecamatan yang bila dibandingkan struktur yang lama mengalami banyak sekali perubahan baik menyangkut jumlah jabatan, kompleksitas serta pola hubungan tugas.

Terkait dengan perubahan jabatan, dengan struktur yang lama Kecamatan terdiri dari 1 orang pejabat setingkat eselon IV-a, 3 orang pejabat setingkat eselon V-a dan 8 pejabat setingkat eselon V-b. Sedangkan dengan struktur yang baru Kecamatan terdiri dari 1 jabatan setingkat eselon III-b dan 5 jabatan setingkat eselon IV-a.

Dengan perubahan tersebut membawa konsekuensi, bagi pejabat lama yang ditinjau secara kepangkatan tidak memenuhi persyaratan pangkat minimal bagi jabatan baru tersebut, harus rela untuk tidak mendapatkan jabatan (non job). Dari keseluruhan kecamatan di Kabupaten Gowa (22 kecamatan) hampir 70 % para pejabat lama di kecamatan-kecamatan tersebut tidak memenuhi syarat, artinya jabatan yang ada harus diisi oleh personil lain yang secara formal telah memenuhi syarat.

Dengan kondisi tersebut membawa implikasi menurunnya gairah kerja para aparatur yang bekerja di Kecamatan, dimana secara psikologis terjadi perasaan kecewa dari kondisi memegang jabatan (punya tunjangan jabatan) menjadi seorang staf yang hanya melaksanakan tugas-tugas yang tidak strategis. Keadaan ini diperparah dengan adanya kebijakan kepangkatan yang menguntungkan bagi pejabat baru yang semakin membuat rasa frustasi mantan aparat kecamatan yang terlikuidasi, tercermin dari banyaknya pegawai yang mangkir kerja dan berbagai fenomena negatif lainnya.

Selain itu dari sisi pola hubungan tugas terjadi perubahan dimana Kecamatan yang dulunya merupakan perangkat/unsur dekonsentrasi sekarang menjadi perangkat daerah yang tugasnya mejalankan kegiatan yang merupakan pelimpahan sebagian wewenang Bupati, dimana dengan kondisi ini organisasi Kecamatan berada posisi mengambang antara tugas yang senyatanya ada namun disisi lain tugas tersebut masih berada dalam lingkup kewenangan Bupati yang masih belum didelegasikan.

Hal lain mengenai pola hubungan ini juga dapat dilihat dari perubahan struktur organisasi kecamatan, dari yang dulunya langsung membawahi desa-desa dimana artinya kepala desa bertanggung jawab kepada Camat, namun dengan perubahan organisasi Kepala Desa tidak bertanggung jawab secara langsung kepada Camat, hubungan hanya bersifat koordinatif /tidak hierarkis. Sehingga dengan kondisi tersebut yang terjadi adalah fungsi pemerintah Kecamatan yang semakin tidak optimal, dimana implikasinya aparatur kecamatan sepertinya enggan untuk mengadakan ataupun melakukan kegiatan inovatif dan cenderung hanya melaksanakan tugas-tugas rutin.

Kemudian dari sisi formalisasi, perubahan organisasi membawa implikasi kepada perubahan tugas dan tanggung jawab yang secara formal diemban para pejabat dalam lingkup kecamatan, dimana dalam hal ini didapati tugas yang tumpang tindih ataupun tugas yang belum jelas sehingga banyak didapati pejabat yang tidak tahu apa yang harus dikerjakan atau karena memang tidak ada yang dikerjakan.

Berdasar uraian diatas penulis tertarik untuk mengadakan pengkajian terutama yang terkait dengan kualitas pelayanan aparat ditingkat kecamatan.

B. Rumusan Masalah

Berangkat dari pemikiran di atas,masalah yang ada dapat dirumuskan yaitu Bagaimana Kualitas Pelayanan Aparat di Kantor Kecamatan Pallangga Setelah Dilakukan Perubahan Struktur Oraganisasi Kecamatan ?

No comments: